Pengacara Antonius Ali Diperiksa Terkait Kasus Aset Tanah Labuan Bajo

- 15 Februari 2021, 07:02 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim /ANTARA/Aloysius Lewokeda

PR CIANJUR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memeriksa pengacara Antonius Ali terkait kasus korupsi aset tanah.

Seperti dilansir Pikiranrakyat.com-cianjur dari Antara, Para penyidik tindak pidana pengacara tersebut karena diduga memberikan keterangan palsu yang dilakukan dua saksi dalam kasus korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Ali masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Kronologi 2 Pria yang Lompat dari Mal Season City dan ITC Cempaka Mas

Abdul menambahkan, Ali diperiksa untuk mengetahui adanya rekayasa pengakuan dua saksi yang memberikan keterangan berbeda kepada penyidik di pengadilan.

Dua saksi tersebut berinisial ZD dan FH, keduanya telah ditahan penyidk Kejati NTT karena memberikan keterangan palsu.

Kedua saksi tersebut diperiksa penyidik terkait tanah seluas 30 hektar merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Ahli Ungkap Alasan Pasien Covid-19 Bisa Mengalami Pembekuan Darah

Namun dalam sidang pra peradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat (Agustinus Ch Dulla) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x