Wakil Gubernur DKI Tetapkan Aturan Penolakan Vaksin Covid-19 Sesuai Perda Tahun 2020

- 18 Februari 2021, 08:49 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Facebook/Ariza Patria.

PR CIANJUR – Ahmad Riza Patria (Wakil Gubernur DKI) pernah menegaskan kepada seluruh warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi dikenakan denda.

Seperti dilansir Pikiranrakyat.com-cianjur dari Antara, sesuai dengan PERDA DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30 denda tersebut sebesar Rp.5 Juta.

Riza juga menekankan masyarakat tidak boleh menolak adanya pemberian vaksin Covid-19, karena selain sudah disiapkan hal ini merupakan salah satu cara untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Oknum Polisi Konsumsi Narkoba, Siap-siap Sanksi Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sangksinya di Jakarta," katanya.

Presiden Indonesia telah menerbitkan peraturan (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Peraturan tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Selain itu Perpres pun mengatur adanya sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Wilayah Cianjur Kembali Dilanda Longsor, Perhatikan Imbauan BMKG Berikut Ini

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x