Polisi Salah Gunakan Narkoba, Mabes Polri Nyatakan Hukuman Mati Bisa Dijatuhkan

- 18 Februari 2021, 22:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /Divisi Humas Polri/

PR CIANJUR – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Mabes Polri) Irjen Pol Argo Yuwono masih mengusut kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

Hal ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba atas nama inisial YP, mantan Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung bersama 11 anak buahnya.

"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Resmikan Bendungan Tapin di Kalsel, Jokowi: Perannya Sangat Penting dalam Pengendalian Banjir

Paling berat menurut Argo Yuwono, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada Kompol YP bersama anak buahnya yang lain.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara Jabar, dengan adanya kasus ini, Argo Yuwono menerangkan akan melakukan evaluasi internal di seluruh organ Polri untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," ucap Argo Yuwono lagi.

Baca Juga: Siapkan Generasi Muda untuk Indonesia Emas 2045, Stafsus Presiden Ditugaskan Cetak 100.000 Petani Milenial

Kompol YP sendiri sekarang sudah dipindahkan ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat dalam masa pemeriksaan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x