Pelaku Peretasan Situs Kejagung Seorang Remaja, Orang Tua Diberi Arahan dan Buat Surat Pernyataan

- 19 Februari 2021, 20:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). /Dok. Kejaksaan RI.

PR CIANJUR – Buntut dari peretasan situs Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyeret nama remaja yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku dengan inisial MWF peretas database Kejaksaan Agung tersebut berasal dari provinsi Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta. Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Tolak Instruksi Perusahaan untuk Berlayar ke Somalia, 7 ABK WNI Akhirnya Dipulangkan Usai 6 Bulan Menunggu

Leonard Eben Ezer sejauh berita ini dibuat sudah meminta keterangan dari pelaku dan juga kedua orang tuanya yang turut serta dibawa ke Jakarta.

Disitat Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, karena pelaku peretasan ini masih di bawah umur, pihak Kejagung tidak akan memperpanjang proses hukum terhadap pelaku.

Namun, pelaku dan orang tuanya diberi pengarahan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya karena membahayakan keamanan negara.

"Orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," kata Leonard Eben.

Baca Juga: Demi Memenuhi Kebutuhan Pengadaan Alutsista, Wamenhan Dorong Teknologi Industri Pertahanan Ditingkatkan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News Kejaksaan RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x