Tanggapi Wacana Revisi Pasal Karet dalam UU ITE, Mahfud MD: Kalau Perlu Kita Revisi, Kita Bicara dengan DPR

- 20 Februari 2021, 22:10 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

“Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021,” kata Mahfud MD lagi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemenko Polhukam RI (@polhukamri)

“Presiden kan mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu. Kita akan mendiskusikan masalah itu, mana pasal yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif, kita diskusikan secara terbuka,” ujar Mahfud MD dilansir dari akun Instagram Kemenko Polhukam @polhukamri.

Baca Juga: Banjir Terjam Jakarta, Anies Baswedan Harap dalam Waktu 6 Jam Bisa Surut

“Kalau perlu kita revisi, kita revisi. Kita akan berbicara dengan DPR, karena banyak juga orang di DPR yang tidak setuju UU ini diubah,” tutur Mahfud MD.

Sebagian Anggota DPR RI mempertanyakan urgensi daripada perubahan atau revisi UU ITE ini. Mahfud MD melanjutkan,

“Berbahaya negara ini kalau tidak punya undang-undang begitu, bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau orang membuat berita bohong dan konten pornografi lewat medsos,” tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut Vitamin yang Dapat Bantu Sperma Pria Lebih Sehat dan Kuat

Mahfud MD berjanji bahwa kedua tim ini akan segera bekerja menyelesaikan polemik revisi UU ITE ini.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x