“Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” sambung Sahroni.
Para IRT itu sebelumnya dituduh melakukan perusakan yang tidak bijaksana kemudian berujung hukuman penjara.
Baca Juga: Musim Hujan Rentan Terinfeksi Penyakit Jamur: Simak Tips Sehat Berikut
Dalam menegakan hukum perlu ada pertimbangan dan pemahaman yang mendalam mengenai sebuah kasus sebelum mengambil keputusan.
“Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini hanya berakhir di tahanan,” ujar Sahroni.
“Saya dari komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” sambung Sahroni.
Dua dari mereka harus menyusui bayinya di dalam tahanan Kejaksaan Negeri Praya.
Keempat IRT tersebut berasal dari Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pertama bernama Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hutiah (40 tahun).
Artikel Rekomendasi