Viral Seorang Ibu Ditahan Bersama Bayinya, Sahroni: Tak Dibenarkan Kalau Tindakan Ini Berakhir di Tahanan

- 22 Februari 2021, 09:10 WIB
Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88/

“Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” sambung Sahroni.

Para IRT itu sebelumnya dituduh melakukan perusakan yang tidak bijaksana kemudian berujung hukuman penjara.

Baca Juga: Musim Hujan Rentan Terinfeksi Penyakit Jamur: Simak Tips Sehat Berikut

Dalam menegakan hukum perlu ada pertimbangan dan pemahaman yang mendalam mengenai sebuah kasus sebelum mengambil keputusan.

“Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini hanya berakhir di tahanan,” ujar Sahroni.

“Saya dari komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” sambung Sahroni.

Baca Juga: Sempat Viral di Media Sosial, Seorang Kakek Tuna Rungu Asal Payakumbuh Bawa Uang Sekarung, Ini yang Dilakukan

Dua dari mereka harus menyusui bayinya di dalam tahanan Kejaksaan Negeri Praya.

Keempat IRT tersebut berasal dari Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pertama bernama Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hutiah (40 tahun).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x