Soal Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Kembali Periksa Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Izin Ekspor Benur

- 23 Februari 2021, 13:08 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

PR CIANJUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kembali kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Pada Senin 22 Februari 2021 Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja menjalani pemeriksaan.

"Saksi Syarief Widjaja akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Baca Juga: Fakta Menarik Jelang Atletico Madrid vs Chelsea di Liga Champions, Chelsea Punya Keuntungan Besar

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, tim penyidik KPK juga rencananya akan memeriksa lima orang saksi lainnya, yaitu Dina Susiana, Syahridi Yanopi selaku karyawan swasta, Dhody Ananta Rivandi Widjaatmadja, Selasih J. Rusma selaku Notaris dari Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Yunus Yusniani, seorang mahasiswa.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ucap Ali Fikri.

Dalam kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur ini, KPK menangkap Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya antara lain Safri alias SAF, staf khsusus Edhy Prabowo, Siswandi alias SWD, staf dari PT Aero Citra Kargo, dan Ainul Faqih alias AF, staf dari istri Edhy Prabowo.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berkunjung untuk Bahasa Pariwisata di Jabar, Ridwan Kamil: Tidak Membahas Pilpres

Selanjutnya ada Andreau Misanta Pribadi atau AMP, staf khusus Edhy Prabowo, Amiril Mukminin alias AM, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Suharjito alias SJT, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x