Soal Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Kembali Periksa Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Izin Ekspor Benur

- 23 Februari 2021, 13:08 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

KPK mencium dugaan bahwa Edhy Prabowo menggunakan uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadi di antaranya ada yang untuk membeli villa, sewa apartemen, membeli barang mewah istrinya, dan juga membeli kendaraan.

Tersangka Suharjito saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan juga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Kerugian Bisa Capai Miliaran, Jokowi Undang Kepala Daerah Rawan Karhutla untuk Beri Arahan Berikut

Suharjito didakwa memberi uang suap sebesar Rp2,146 miliar terdiri dari 103.000 dolar AS atau sekitar Rp1,44 miliar dan juga Rp706,55 juta kepada Edhy Prabowo.

Suap tersebut diberikan kepada Edhy Prabowo dengan perantara Safri dan Andreau.

Istri Edhy Prabowo yakni Iis Rosita Dewi, diketahui juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tidak lupa juga Siswadi Pranoto Loe, Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI).

Baca Juga: Bintik Pada Wajah Mengganggu? Ini Solusi Ampuh untuk Menghilangkannya

PT DPP sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor produk pangan Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x