PR CIANJUR – Tahun 2021 pemerintah mengubah kebijakan dalam pengaturan hari libur nasional untuk semua kalangan.
Cuti bersama tersebut berubah sesuai kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke NTT, Jokowi: 34 Persen Kemiskinan Ada di Sini
Dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tersebut, semua pihak sepakat untuk merubah jadwal libur dan cuti nasional bersama tahun 2021.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Senin 22 Februari 2021.
Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Setkab, Selasa 23 Februari 2021 cuti bersama yang dipotong itu sejumlah lima hari, di tanggal 12 Maret (cuti bersama memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad saw.), 17-19 Mei (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri), serta 27 Desember (cuti bersama Hari Natal 2021).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 23 Februari 2021: Al Penasaran Siapa Ayah Sebenarnya dari Reyna
Cuti nasional bersama yang tidak berubah yakni tanggal 12 Mei dan 24 Desember. 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Artikel Rekomendasi