Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Kapolri: SE Ini Diikuti dan Dipatuhi Seluruh Anggota Polri

- 23 Februari 2021, 20:06 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE. / /DOK. PMJNews

Listyo Sigit melanjutkan pihak penyidik Polri ke depan aga lebih selektif membedakan antara kritik, masukan, berita bohong, dan pencemaran nama baik yang bisa menjadi delik pidana di depan meja hijau.

Oleh karena itu, sebelum dilanjutkan ke meja hijau, pihak penyidik Polri harus memberikan ruang mediasi terlebih dahulu kepada pihak berkonflik di ruang digital tersebut.

"Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," tutur Listyo Sigit.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke NTT, Jokowi: 34 Persen Kemiskinan Ada di Sini

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," ujar Listyo Sigit.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," ucap Listyo Sigit menutup.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x