PR CIANJUR - Seorang ayah tiri yang berinisial MUS (43) diamankan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh, setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar.
Saat kedua anaknya terlelap tidur di dalam kamar, pelaku MUS (43) yang berprofesi sebagai kuli bangunan melakukan aksi bejadnya, sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh pada, Selasa, 23 Februari 2021.
“Pelaku MUS (43) yang berprofesi sebagai kuli bangunan memperkosa dua anaknya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar,” kata Ryan.
Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Kapolri: SE Ini Diikuti dan Dipatuhi Seluruh Anggota Polri
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam dan akan membunuh kedua anak tirinya itu, jika mereka memberitahukan kepada ibunya, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.
Adapun kedua korban masih berusia 10 tahun, dan 12 tahun. Mereka berada di kamar dalam waktu yang berbeda.
Pelaku melakukan aksi bejadnya saat istrinya diketahui sedang tidak ada di rumah, sebagaimana yang disampaikan oleh Ryan.
“Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban tersebut di bawah ancaman akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya,” ujar Ryan.
Baca Juga: Jumlah Orang yang Divaksin di Masjid Istiqlal Lebih Banyak, Begini Kata Imam Besar Istiqlal
Artikel Rekomendasi