Setelah kejadian itu, akhirnya kedua korban pun melaporkan kepada ibunya, lalu melaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin, 22 Februari 2021 dini hari.
Adapun alasan mereka melaporkan hal tersebut, karena merasa risih atas perlakuan ayah tirinya tersebut.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi, sebagaimana yang disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Puti Rahmadiani.
sebelum melakukan penangkapan tersangka yang akan dibantu masyarakat setempat, pihak kepolisian berkoordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Kurangi Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Tanggal dan Bulannya
“Selain melakukan pemerkosaan, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua korban,” kata Puti.
Diketahui kedua korban baru kali ini berani memberitahukan kasus itu kepada ibunya. Sebelumnya, tersangka melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap anak tirinya itu, yaitu sejak tahun 2020.
Kejadian memperihatinkan ini bukan barang sekali terjadi, sebelumnya kasus pelecehan marak di Indonesia. Pelaku telah dimakan oleh nafsu belaka.
Oleh karena itu, pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak harus dijerat dengan hukuman yang setimpal, bila perlu lebih dari itu.
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke NTT, Jokowi: 34 Persen Kemiskinan Ada di Sini
Artikel Rekomendasi