Kini kedua korban alami trauma, sebab ada ancaman pembunuhan dari tersangka. Pelecehan seksual akan merusak psikologi dan masa depan sang anak.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Puti.***
Artikel Rekomendasi