Kasus KTP Elektronik Belum Berakhir, KPK Panggil Husni Fahmi

- 25 Februari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /PRFM

PR CIANJUR – Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi hari ini kembali diperiksa sebagai tersangka, sebagaimana yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Kamis, 25 Februari 2021.

Adapun dipanggilnya Husni Fahmi oleh KPK yaitu dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional, yaitu KTP elektronik.

“HF hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Amanda Manopo dan Park Ji Yeong Punya Masalah yang Sama, Yakni Dapat Ancaman Pembunuhan

Dalam pengembangan kasus KTP elektronik, Fahmi bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.

Adapun tiga orang lainnya yaitu, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, kemudian Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, dan anggota DPR 2014-2019, Miriam S Hariyani.

Keempat orang itu telah disangkakan melanggar UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999.

Baca Juga: Fintech Semakin Berkembang, Kode Etik Industri Fintech Sangat Dibutuhkan

Dalam kasus ini, Fahmi merupakan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. Diduga Fahmi telah melakukan beberapa pertemuan dengan penyediaan jasa dan barang (vendor), seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x