Melalui Peraturan Baru, Pemerintah Resmi Mengubah Sistem Kenaikan Upah Pekerja Tahun 2021

- 26 Februari 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi .
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi . //Dok. Pikiran Rakyat /

PR CIANJUR - Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP No 78 Tahun 2015, Pemerintah resmi mengubah sistem kenaikan upah pekerja.

Sistem upah minimum tersebut mulai berlaku pada 2022. Adapun tujuan pemerintah mengubah sistem kenaikan upah tersebut yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya ada sejumlah provinsi yang mengalami kenaikan upah minimum yaitu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Rahasia Dibalik Manisnya Buah Labu, Simak Ulasannya Berikut

Di samping itu, banyak juga provinsi yang tidak menaikkan UMP 2021, mulai dari Provinsi Aceh, Jawa Barat, Riau dan masih banyak lagi, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.

Menaikkan upah minimum di sejumlah provinsi tersebut, sebelumnya tidak lepas dari pertimbangan yang matang, melihat bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di daerah masing-masing.

“Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum provinsi tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerah,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Baca Juga: Simak Berbagai Manfaat Tomat Berikut Ini yang Selama Ini Tidak Banyak Diketahui Orang

Kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan akibat pandemi Covid-19, memberi perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan usaha, menjadi alasan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP 2021 di beberapa provinsi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x