PR CIANJUR – Sudah setahun Indonesia terpapar Covid-19, tak pelak jumlah angka kematian akibat virus tersebut menunjukkan angka yang memprihatinkan.
Namun, siapa sangka dana bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 ternyata telah dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
Salah satunya oknum yang telah menyalahgunakan dana bantuan itu yakni Kepala Desa (Kades) asal Musi Rawas (Mura) berinisial AKR.
Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Rabu 3 Maret 2021, AKR sama sekali tidak peduli terhadap masalah warganya yang kesulitan dengan menggunakan dana bantuan Covid-19 itu untuk bermain judi.
Dengan apa yang sudah dilakukan AKR, Kades yang sebelumnya dipilih langsung oleh masyarakat tersebut terancam menerima hukuman mati sebagaimana dalam dakwaannya ketika sidang di PN Palembang Kelas 1 Khusus, Senin 1 Maret 2021.
Ancaman hukuman mati kepada Kader AKR itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Yuriza Antoni.
Untuk bermain judi, kata Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta.
Artikel Rekomendasi