Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak Secara Online, lakukan di situs djponline.pajak.go.id

- 8 Maret 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi lapor SPT pajak.
Ilustrasi lapor SPT pajak. /Pexels/Andrea Piacquadio

PR CIANJUR – Waktu membayar pajak telah tiba bagi para wajib pajak. Namun, kini membayar pajak lebih mudah karena bisa dilakukan secara online.

Laporan pajak diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang wajib dilaporkan setiap awal tahun hingga akhir bulan ketiga setiap tahunnya.

SPT sendiri merupakan sebuah dokumen berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 8 Maret 2021: Al Kembali Bertemu Andin

Disitat Pikiranrakyat-Cianjur.com dari laman pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak perorangan pribadi dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2021.

Melaporkan SPT Tahunan Pajak sekarang lebih mudah karena dapat dilakukan secara daring via situs www.pajak.go.id, atau djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak yang dalam setahun memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Terkecuali, bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun nilai total gaji selama setahun masih di bawah angka tersebut, wajib melakukan pengisian SPT.

Baca Juga: Solusi Bagi Ibu Baru, Berikut Cara Pulihkan Pikiran dan Segarkan Tubuh dalam Sepekan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x