Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak Secara Online, lakukan di situs djponline.pajak.go.id

- 8 Maret 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi lapor SPT pajak.
Ilustrasi lapor SPT pajak. /Pexels/Andrea Piacquadio

13. Pilih “Langkah selanjutnya”

14. Apabila ada pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan), maka sistem akan mendeteksi secara otomatis

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Scrub Kopi yang Bisa Atasi Masalah Kulit Kering pada Wajah Secara Alami

15. Klik “Ya” jika informasi tersebut benar

16. Pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diberikan oleh perusahaan tempat wajib pajak bekerja

17. Isi data yang harus diisi sesuai panduan

***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x