PR CIANJUR - Kementerian Kesehatan kembali merilis kebijakan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dengan nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr Kirana Pritasari memaparkan perubahan kebijakan tersebut, pertama insentif disalurkan secara langsung ke rekening nakes guna menghindari adanya pungutan oleh oknum tertentu.
Sistem penyaluran langsung juga dinilai memudahkan bila suatu saat insentif terlambat diberikan maka otoritas terkait mudah menelusuri penyebabnya.
Kedua, besaran insentif ditentukan berdasarkan asal fasilitas kesehatan yang tentu jumlahnya akan berbeda bagi tiap nakes.
Semakin tinggi risiko paparan terhadap Covid-19, maka nakes yang bersangkutan akan menerima insentif yang lebih besar dibanding mereka yang bekerja di zona-zona tertentu.
''Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,'' tutur Kirana.
Baca Juga: Putri Gus Dur Angkat Bicara terkait Terorisme, Ini Kata Alissa Wahid
Sedangkan untuk tunggakan insentif 2020 yang masih tertunda kini PPSDM tengah mengkaji laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar segera bisa dibayarkan.
Artikel Rekomendasi