Tarawih dan Salat Idul Fitri di Luar Rumah Diizinkan Pemerintah dengan Syarat Ini

- 5 April 2021, 16:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. /Dok. Kemenkopmk.go.id

PR CIANJUR - Telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa umat Islam di Indonesia diperkenankan melakukan ibadah bulan Ramadhan di luar rumah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin, 5 April 2021.

Ia mengatakan bahwa pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah.

Baca Juga: Dua Gelar Diraih Tim Indonesia pada Ajang Dubai Para Badminton International 2021

Namun dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Terkait ibadah salat tarawih, Muhadjir menyebut bahwa jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas.

Baca Juga: Ajakan HNSI untuk Ikuti Program Jaminan Sosial pada Nelayan Cilacap: Kami Sedang Mendata Ulang Jumlah Anggota

Dimaksudkan Menko PMK adalah, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x