Tarawih dan Salat Idul Fitri di Luar Rumah Diizinkan Pemerintah dengan Syarat Ini

- 5 April 2021, 16:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. /Dok. Kemenkopmk.go.id

"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," tuturnya.

Sedangkan untuk ibadah salat Idul Fitri, diterapkan juga hal yang sama.

Diperkenankan beribadah di luar rumah dengan jamaah terbatas dalam lingkup komunitas.

Baca Juga: Dua Kapal Penangkap Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap KKP di Laut Natuna Utara

Muhadjir juga berpesan, agar dalam pelaksanaan salat Idul Fitri nanti, masyarakat diminta agar tidak terjadi kerumunan.

Terutama ketika akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, di area terbuka, ataupun di masjid.

"Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x