Foto-foto AC dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF melalui akun tersebut.
"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," ujar Guruh.
Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading segera menuju lokasi pada Kamis, 11 Maret 2021.
Sekira pada Kamis malam atau pukul 21.15 WIB polisi langsung membekuk pelaku DF dan menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.
Saat itu, AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga pria hidung belang yang sudah memesan kepada DF.
"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," kata Guruh.
Usai kejadian tersebut, korban AC kemudian dikembalikan kepada orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Sementara itu, pelaku DF kemudian diamankan ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasus tersebut.
Artikel Rekomendasi