Selamatkan Anak Kelas 5 SD yang Nyaris Layani 3 Pria, Polisi Tangkap Mucikari di Lokasi Kejadian

- 8 April 2021, 07:26 WIB
Ilustrasi perdagangan anak kepada pria hidung belang.
Ilustrasi perdagangan anak kepada pria hidung belang. /PIXABAY/Geralt

Atas perbuatannya DF dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x