Terkait Larangan Mudik pada Lebaran 2021, Polisi Akan Beri Tindakan Tegas bagi Pemudik

- 8 April 2021, 07:34 WIB
Foto: Ilustrasi pemudik.
Foto: Ilustrasi pemudik. /Gisela R//PMJ News

PR CIANJUR - Pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah mengambil langkah melarang warga untuk melakukan mudik Lebaran tahun 2021 ini.

Atas larangan mudik pada Lebaran 2021 ini oleh pemerintah, Polri menyatakan akan lakukan tindakan tegas pada momen Lebaran nanti.

Pada warga yang nekat untuk mudk Lebaran, polisi akan lakukan tindakan tegas pada yang kedapatan melakukannya.

Baca Juga: Selamatkan Anak Kelas 5 SD yang Nyaris Layani 3 Pria, Polisi Tangkap Mucikari di Lokasi Kejadian

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Menurutnya pihak kepolisian tidak hanya akan melakukan putar balik arah kendaraan pada pemudik.

Namun kepolisian pun akan menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larang mudik lebaran 2021 ini.

Baca Juga: 4 Jenis Teh dengan Cara Membuatnya yang dapat Membuat Kualitas Tidur Menjadi Lebih Baik

"Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," ungkap Rudy, Rabu 7 April 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x