Tindakan tegas putar balik ini menurut Rudy ada pengecualian bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak.
Juga tak berlaku bagi warga dengan keperluan dinas yang dibuktikan dengan surat tugas resmi dari intansi terkait.
Baca Juga: Dalam Rangka Kerja Sama Atasi Covid-19, Menlu Inggris Dominic Raab Temui Menkes Budi Gunadi
"Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya. Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah," ujarnya dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News.
Kemudian terkait dengan tindakan putar balik arah bagi pemudik, polisi akan melakukan beberapa pengecekan.
Di antaranya adalah pengecekan dokumen terkait kendaraan, baik itu roda empat ataupun troda dua.
Selanjutnya yang akan dilakukan polisi pada tindakan tersebut adalah memeriksa surat tugas.
Pengekatan yang disiapkan oleh Korlantas Polri untuk mendukung larangan mudik Lebaran tersebut adalah sebanyak 333 titik penyekatan.
Diketahui bahwa 333 titik penyekatan tersebut akan tersebut dari wilayah Bali hingga Lampung.
Artikel Rekomendasi