Penjual Senjata yang Digunakan Zakiah Aini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Mantan Napi Terorisme

- 8 April 2021, 08:03 WIB
Polisi tetapkan Muchsin Kamal ditetapkan sebagai tersangaka.
Polisi tetapkan Muchsin Kamal ditetapkan sebagai tersangaka. //Dok Polri/PMJ News//

PR CIANJUR - Muchsin Kamal, seorang mantan narapidana terorisme (napiter) di Aceh ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Densus 88, Muchsin Kamal terbukti menjual senjata jenis air gun kepada Zakiah Aini (ZA).

Atas yang dilakukannya tersebut, Polri menetapkan status tersangka pada Muchsin Kamal.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik pada Lebaran 2021, Polisi Akan Beri Tindakan Tegas bagi Pemudik

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 7 April 2021.

Dinyatakan Ramadhan, tersangka Muchsin Kamal dipersangkakan pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Disebutkan pula, hingga saat inim pihak kepolisian bersama Densus 88 Anti-teror masih akan terus melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Selamatkan Anak Kelas 5 SD yang Nyaris Layani 3 Pria, Polisi Tangkap Mucikari di Lokasi Kejadian

Salah satu hal yang masih terus diselidiki adalah keterlibatan Muchsin Kamal dalam aksi penyerangan yang dilakukan Zakiah Aini di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x