Yakni dibuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kesaksian terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
"Kalau untuk melibatkan diri sebagai saksi itu sudah diatur dalam pasal 184 untuk melibatkan diri untuk membantu pengungkapan tentunya memberikan alat bukti yang sah tadi," tuturnya.
Baca Juga: Terkait Larangan Mudik pada Lebaran 2021, Polisi Akan Beri Tindakan Tegas bagi Pemudik
Diketahui bahwa sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran HAM atas tewasnya empat orang Laskar FPI pada kejadian itu.
Sebagai informasi, satu orang di antaranya telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.***
Artikel Rekomendasi