Terkait Larangan Mudik bagi Pekerja, Kemnaker Tengah Rumuskan Tindak Lanjut dari Aturan Tersebut

- 8 April 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2021 yang dilarang oleh pemerintah
Ilustrasi mudik Lebaran 2021 yang dilarang oleh pemerintah /Rainer Prang/pixabay

Dalam hal ini aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri untuk menghindari potensi penularan Covid-19.

Sebagai informasi, untuk para ASN, telah diterbitkan edaran larangan bepergian keluar daerah dalam periode tersebut diatas.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Neymar Kemungkinan Akan Raih Ballon d'Or, Siap Singkirkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar pekerja baik baik formal maupun informal untuk berpergian keluar kota di luar larangan mudik.

Seraya menyebut ketentuan pengecualian, Ida mengatakan akan menunggu kriteria yang memungkinkan para pekerja tersebut bisa melakukan perjalanan ke luar kota sebelum maupun sesudah Lebaran 2021.

"Untuk membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan yang kita tunggu arahan dari Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan luar kota," kata Menaker Ida.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x