KPK Pecat Pegawai yang Terbukti Curi Barbuk Emas 1,9 Kg: yang Bersangkutan Butuh Dana untuk Bayar Utang

- 8 April 2021, 14:08 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawainya usai terbukti mencuri barang bukti dari perkara korupsi.

Adapun barang bukti dari perkara korupsi yang dicuri pegawai KPK berinisial IGAS itu tersebut yakni emas seberat 1.900 gram.

Kabar pemberhentian pegawai IGAS tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pegawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 8 April 2021: Scorpio Hindari Banyak Bicara pada Kolega, Khususnya yang Bersifat Rahasia

"Karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini."

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.

Panggabean menjelaskan, dalam dua minggu ini mereka sudah menyidangkan terkait pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai KPK yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 8 April 2021: Virgo, Fokuslah Menabung agar Terhindar dari Masalah Keuangan

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," ujar Panggabean menambahkan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x