Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tindakan pegawai berinisial IGAS itu merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada tindak pidana dan tentunya merupakan tindakan yang melanggar etik.
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," katanya.
Oleh sebab itu, Panggabean mengatakan Dewas Pengawas KPK telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
Baca Juga: Terkait Larangan Mudik bagi Pekerja, Kemnaker Tengah Rumuskan Tindak Lanjut dari Aturan Tersebut
"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti," ucap Panggabean.
Ia menyatakan, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil tersebut yang dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu digadaikan IGAS.
"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," kata dia.
Sebagai informasi, sejumlah emas yang dirampas IGAS itu adalah barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang saat ini sudah menjadi barang rampasan yang akan dilelang untuk negara.
Baca Juga: Neymar Kemungkinan Akan Raih Ballon d'Or, Siap Singkirkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi
Yaya Purnomo merupakan bekas kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Derah Direktorat Jenderal Berimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.***
Artikel Rekomendasi