KPK Periksa Satu Orang Anggota DPRD Makassar sebagai Saksi Kasus Nurdin Abdullah

- 9 April 2021, 14:13 WIB
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR CIANJUR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terjerat kasus dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin sebagai tersangka pada kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemrov Sulsel.

Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas dikonfirmasi KPK perihal dugaan aliran uang tersebut.

Baca Juga: Berikut Ini 8 Bahan Alami yang Efektif dalam Mengobati Asma

Pada Kamis, 8 April 2021, Eric diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni AM Prakasi dan Nuwardi bin Pakki alias H Momo untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak dari pelaksanaan berbagai proyek di Pemprov Sulsel yang salah satunya kepada tersangka NA melalui tersangka ER," jelas Ali.

Baca Juga: Stok Darah Selalu Kekurangan Selama Covid-19, PMI Cianjur Lakukan Jemput Bola ke Kelompok Pendonor

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x