PR CIANJUR - Larangan mudik pada Lebaran 2021 secara resmi telah diberlakukan pemerintah.
Pada aturan yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 ini membuat sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan digunakan untuk mudik.
Dinyatakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang.
Baca Juga: Akhir Tahun 2021, BPOM Estimasikan Produksi Massa Vaksin Merah Putih Unair
Kemenhub melarang kendaraan umum jenis bud dan mobil penumpang untuk digunakan sebagai sarana mudik.
Selain itu pula jenis kendaraan perseorangan yaitu, mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Namun dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News pada Jumat 9 April 2021, ada sejumlah pengecualian bagi kendaraan selama masa larangan mudik tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Satu Orang Anggota DPRD Makassar sebagai Saksi Kasus Nurdin Abdullah
Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu, di antaranya:
Artikel Rekomendasi