1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Baca Juga: Berikut Ini 8 Bahan Alami yang Efektif dalam Mengobati Asma
Selain kendaraan tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh pengecualian untuk kategori sebagai berikut:
1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.***
Artikel Rekomendasi