Siapkan Skenario Pemberian Vaksin Covid-19 Saat Ramadhan, Kemenkes: Alternatif pada Malam Hari

- 10 April 2021, 17:11 WIB
Juru bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi.
Juru bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi. /Twitter/@BNPB_Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menuturkan bahwa penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," katanya.

Baca Juga: Terkait Dugaan Penyekapan oleh Desirre, Polda Metro Tengah Usut Kasus Ibunda Bams Samsons Tersebut

Kata dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular.

Sebagai informasi, injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar dia menegaskan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x