Zaim Saidi yang merupakan pendiri pasar muamalah telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Juga dijerat dengan Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga: 10 Jenis Bahan Dapur Ini Berkhasiat sebagai Antibiotik Alami yang Mampu Hambat Pertumbuhan Bakteri
Diinformasikan bahwa tersangka Zaim Saidi dijerat dengan hukuman penjara satu tahun dan denda senilai Rp 200 juta.
Sebelum tertangkap, Zaim diketahui menggunakan koin Dinar berupa koin emas seberat 4,25 gram dan 22 karat serta Dirham berupa koin perak murni dengan berat 2,975 gram, sebagai alat transaksi di pasar muamalah.***
Artikel Rekomendasi