Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik, Wagub DKI Jakarta: Lebaran Bisa Secara Virtual

- 11 April 2021, 19:47 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Instagram.com/@arizapatria/

PR CIANJUR - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada libur Lebaran 2021, pemerintah memiliki sejumlah upaya yang akan ditempuh.

Salah satunya adalah meetapkan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Aturan ini khusunya akan diterapkan bagi seluruh aparatur negara sipil (ASN).

Baca Juga: Pohon Tumbang Akibatkan Perjalanan KRL Tanah Abang-Sudimara dan Arah Sebaliknya Terhambat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan kepada seluruh aparatur negara sipil (ASN) yang nekat mudik dalam periode 6-17 Mei 2021 mendatang akan mendapatkan sanksi.

Dalam kesempatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional, Ahmad Riza ungkapkan hal tersebut, Minggu 11 April 2021.

"Prinsipnya memang akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik, selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah saja," ungkap Riza Patria, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News.

Baca Juga: Optimisme Wamenag Soal Ibadah Haji 2021: Masih Terbuka Meski dengan Pembatasan Kuota

Lebih lanjut Wagub DKI Jakarta mengimbau untuk memanfaatkan teknologi dalam melakukan silaturahmi di momen Lebaran kali ini.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x