"Saya imbau kembali untuk tidak mudik, lebaran bisa secara virtual saja melalui video call dan lain sebagainya. Jangan sampai, kehadiran kita pulang kampung justru malah membawa virus kepada keluarga tercinta ataupun sebaliknya," tuturnya.
Terkait pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang diterapkan pada Lebaran tahun lalu, Riza menyebut pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus mengkajinya.
Baca Juga: Tiga Lapas Baru untuk Napi Teroris Segera Dibangaun Pemerintah di Nusakambangan
"Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak," tuturnya.
Secara resmi pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 nanti.
Dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 sudah tertuang larangan tersebut.
Dalam SE tersebut tertuang soal Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.***
Artikel Rekomendasi