Presiden Jokowi Cek Minyak Goreng Langsung ke Pedagang Pasar, Harga Masih di Atas HET

- 17 Mei 2022, 21:35 WIB
Minyak goreng yang mahal menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat kurang puas terhadap kinerja Presiden Jokowi./pikiran-rakyat.com
Minyak goreng yang mahal menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat kurang puas terhadap kinerja Presiden Jokowi./pikiran-rakyat.com /

 

 JENDELA CIANJUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) blusukan di sejumlah pasar wilayah Bogor, Jawa Barat, Selasa, 17 Mei 2022, untuk mengecek harga minyak goreng curah yang masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter sambil membagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga dan pedagang.

Dalam kunjungan tersebut diserahkan bantuan dari Kemensos berupa Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) PKH, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dan Bantuan Presiden yaitu Bantuan Modal Usaha yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Presiden Jokowi dalam blusukannya di Bogor, mulai siang hingga sore hari mengunjungi dua pasar tradisional yakni Pasar Cibinong di Kabupaten Bogor dan Pasar Gunung Batu di Kota Bogor, sementara dua pasar lain, Pasar Citeureup dan Pasar Anyar batal dikunjungi, namun bantuan tetap disalurkan.

Di Pasar Gunung Batu Kota Bogor, Presiden Jokowi yang didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim berinteraksi dengan warga untuk membagikan kantong bantuan dan sejumlah BLT, serta naik ke lantai dua pasar untuk mengecek harga minyak goreng curah.

Baca Juga: Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker, Ketua MUI : Baiknya Shalat Juga Tanpa Masker

Jokowi pun mendapati pengakuan para pedagang yang masih menjual minyak goreng curah di atas HET Rp14.000, yakni Rp14.500-18.000.

Ia kemudian menyerahkan BLT minyak goreng Rp300.000 kepada 90 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total bantuan sebesar Rp27.000.000.

Presiden juga menyerahkan secara simbolis bantuan berupa satu motor roda tiga, bantuan kewirausahaan untuk tujuh orang penerima manfaat, santunan YAPI untuk tiga orang penerima manfaat, tongkat ketiak untuk tiga orang penerima manfaat dan tongkat kaki tiga untuk satu orang penerima manfaat di tenda yang sudah siapkan.

Baca Juga: MASYARAKAT BOLEH TAK PAKAI MASKER! Ini Syarat Dari Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x