Polisi Sita Mobil Mewah dan Rekening Berisi Rp20 Milyar Milik Tersangka Robot Trading Evotrade

- 19 Mei 2022, 09:49 WIB
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/ /

 

JENDELA CIANJUR - Sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade, Anang Diantoko (AD) disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

"Barang bukti yang disita dari AD ada beberapa kendaraan mewah," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis 19 Mei 2022. 

Baca Juga: Tiga Klub Sepak Bola Indonesia Telah Diperiksa Terkait Robot Viral Blast GlobalTrading

Gatot menuturkan sejumlah barang bukti itu diantaranya, 1 unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKB, 1 unit mobil Mini Cooper beserta BPKB, 1 mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB.

"Kemudian, satu unit motor Vespa Prima Vera beserta BPKB dan satu unit motor Harley Davidson dengan jenis Road Glide," tambahnya.

Tak hanya itu, dikatakan Gatot, penyidik juga turut menyita satu bundle asli berisi surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan untuk Perumahan Grand Orchid Malang, Jawa Timur serta tiga unit handphone.

"Terakhir ada uang tunai di 3 rekening berbeda dengan total senilai Rp20.960.000.000," tegas Gatot.

Baca Juga: Lagi-lagi Rizky Billar dan Lesty Kejora Bakal Diperiksa Bareskrim, Kali Ini Terseret Robot Trading DNA Pro

Sebagai informasi, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade yang dijalankan dengan skema ponzi.

Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dari 5 tersangka yakni AKA, B, DES, MS dan AM ke Kejaksaan.

Sedangkan untuk berkas perkara satu tersangka lain yakni Anang Diantoko (AD) masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik. Hal ini dikarenakan tersangka AD ditangkap paling akhir dibandingkan kelima orang lainnya.

"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lain," tukas Gatot.

Baca Juga: Tersangka Robot Trading DNA Pro Bertambah Jadi 12 Orang, Sebagain Besar Jadi Buron Polisi

Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x