KPK Bingung Kejar Buronan Harun Masiku, Mantan Penyidik KPK ini Sarankan Beberapa Langkah Berikut!

- 22 Mei 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi Harun Masiku, kader PDI Perjuangan yang ditetapkan buronan oleh KPK.
Ilustrasi Harun Masiku, kader PDI Perjuangan yang ditetapkan buronan oleh KPK. /Istimewa

JENDELA CIANJUR - Pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengenai buronan KPK Harun Masiku yang hingga kini belum berhasil ditangkap ditanggapi heran oleh mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.

Padahal dikatakannya KPK memiliki kewenangan hukum yang tinggi. "Pengalaman saya ngejar buronan, justru KPK yg harusnya aktif karena punya kewenangan hukum untuk menggeledah tempat diduga bersembunyi,memeriksa orang2 yang diduga tahu keberadaan ybs, menyadap nomor2 yg terkait pelarian dirinya, atau berkoordinasi dengan aparat/instansi lain," beber Yudi dalam cuitan twitternya @yudiharahap46, Minggu 21 Mei 2022.

Baca Juga: Nyerah? Akhirnya KPK Minta Masyarakat Bantu Cari Buronan Kader PDI Perjuangan, Harun Masiku!

Tak hanya itu, Yudi pun membeberkan sebagian besar buronan dipastikan memerlukan uang banyak untuk keperluan pelariannya. Dengan begitu, penyidik seharusnya sudah faham untuk menelusuri aliran dananya.

"Ngejar buronan intinya awasi gerak gerik keluarganya& orang dekatnya karna pertemanan, bisnis,organisasi krn buronan butuh orang dipercaya,ikuti jejak uangnya (rekening pribadi/perusahan)karena butuh uang untuk hidup ketika melarikan diri.hal ini penting mmprsempit ruang geraknya," ungkap Yudi.

Baca Juga: Giliran Mantan Kepala BPK Perwakilan Jabar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Selain itu, dikatakan Yudi, dapat dipastikan para pelaku yang buron itu merubah penampilannya agar tidak mudah dikenali oleh orang lain.

"Koruptor yang buron biasanya juga mengubah penampilan misal memanjangkan atau mengubah style rambutnya, memakai topi atau memakai pakaian yang biasa saja dan tidak memakai aksesoris atau hal hal yang menjadi perhatian orang sekitar," terangnya.

Selain itu, tugas penyidik pun ditambahkannya harus bisa menganalisis data penunjang lainnya.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x