JENDELA CIANJUR - Penetapan Hari Raya Idul Adha antara SKB 3 Menteri dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda? Simak selengkapnya ini.
Berdasarkan Surat keputusann bersama atau SKB 3 Menteri ditetapkan hasil dari keputusan bersama dari Menteri Agama (No. 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (No. 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (No. 1 Tahun 2022), tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Untuk diketahui hingga saat ini, penetapan Hari Raya Idul Adha 2022 dari SKB 3 Menteri belum ada perubahan dari pemerintah.
Sementara untuk cuti bersama Libur Idul Adha 2022 juga belum ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ibu Cinta Nangis, Begitu Melihat Kartu Keluarga Baru Nama Eril Tak Ada Lagi!
Berikut ini deretan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri:
Libur Nasional 2022
- Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun Baru 2022 Masehi
- Selasa, 1 Februari 2022: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Artikel Rekomendasi