Penetapan Hari Raya Idul Adha Kemenag dan SKB 3 Menteri Berbeda? Simak Soal Libur Nasional dan Cuti Bersama

- 7 Juli 2022, 10:00 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. /Haji.kemenag.go.id

 

JENDELA CIANJUR - Penetapan Hari Raya Idul Adha antara SKB 3 Menteri dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda? Simak selengkapnya ini.

Berdasarkan Surat keputusann bersama atau SKB 3 Menteri ditetapkan hasil dari keputusan bersama dari Menteri Agama (No. 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (No. 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (No. 1 Tahun 2022), tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Untuk diketahui hingga saat ini, penetapan Hari Raya Idul Adha 2022 dari SKB 3 Menteri belum ada perubahan dari pemerintah.

Sementara untuk cuti bersama Libur Idul Adha 2022 juga belum ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ibu Cinta Nangis, Begitu Melihat Kartu Keluarga Baru Nama Eril Tak Ada Lagi!

Berikut ini deretan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri:

Libur Nasional 2022

- Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun Baru 2022 Masehi

- Selasa, 1 Februari 2022: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x