JENDELA CIANJUR - Ini isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 terbaru tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional pada bulan Juli 2022.
Surat Keputusan Bersama alias SKB 3 Menteri ini telah diputuskan berdasarkan surat keputusan bersama ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
SKB 3 Menteri ditetapkan dengan Nomor 963 Tahun 2021.
Selanjutnya keputusan Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB 3 Menteri ini merujuk dengan telah ditetapkannya sidang isbat oleh Kementerian Agama pada 2 Juli 2022 lalu.
Bahwa Lebaran Idul Adha atau Lebaran kurban jatuh pada Minggu, 10 Juli.
Lalu bagaimana SKB 3 Menteri mengatur jika bertepatan dengan tanggal merah pada saat ada cuti bersama?
Dilansir dari laman Setkab.go.id pemerintah melalui SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 menyatakan tidak ada cuti bersama.
Artikel Rekomendasi