Diduga Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Neg

- 14 Juli 2022, 16:00 WIB
Imigrasi mengeluarkan status pencegahan bepergian ke luar negeri mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Imigrasi mengeluarkan status pencegahan bepergian ke luar negeri mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. /ANTARA

 

JENDELA CIANJUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri bagi mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Pencegahan kepada pihak Imigrasi Kemenkumham itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina pada 2011-2021.

Baca Juga: Bendahara Umum PBNU Dicekal KPK, Gegara Terlibat Kasus Korupsi?

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," tegas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.

Pencegahan ke luar negeri ini ditegaskan Ali kepada keempatnya dilakukan agar saat dibutuhkan untuk dimintai keterangan tengah berada di dalam negeri.

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," tambahnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM di Jawa Barat

Lebih lanjut Ali mengatakan, pencegahan terhadap keempat orang itu dilakukan selama enam bulan ke depan hingga 8 Desember 2022. "KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," terangnya.

Sebagai informasi, dugaan kasus pengadaan gas alam cair ini bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x