Habib Rizieq Shihab Diberi Waktu Masa Percobaan Hingga 10 Juni 2024 Untuk Tidak Berbuat Pidana Kembali

- 20 Juli 2022, 10:34 WIB
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas /ANTARA

 

 

JENDELA CIANJUR – Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Namun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan Habib Rizieq hingga 10 Juni 2024 mendatang.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri

Rita pun menyatakan masa percobaan itu hingga 2024 apabila Habib Rizieq Shihab melakukan tindak pidana akan langsung dijebloskan kembali ke dalam penjara. "Habis masa percobaan: 10 Juni 2024," tegasnya.

Dalam hal ini, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 mendatang.

Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
  2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
  3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Bawaslu RI Langsung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye Menteri Perdagangan

Diketahui, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun. Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x