16 Parpol akan Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU Mulai Besok

- 31 Juli 2022, 16:03 WIB
KPU buka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 mulai besok, 16 Parpol akan lakukan registrasi.
KPU buka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 mulai besok, 16 Parpol akan lakukan registrasi. /PMJ News

 

JENDELA CIANJUR - Sedikitnya 16 partai politik peserta Pemilu 2024 akan melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sendiri akan membuka pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.

Tenggat waktu pendaftaran sendiri akan berakhir pada 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB.

Sementara pelayaan pendaftaran akan dimulai pada pukul 08.00 WIB, dimulai pada 1 Agustus 2022. Waktu pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus dimulai pukul 08.00 dan ditutup pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Tes Psikologi: Tangan atau Merpati, Apa Kecenderungan Kepribadian Anda? Temukan di Sini

"Update ada 16 parpol (partai politik)," ujar Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, mengutip dari PMJ News, Minggu 31 Juli 2022.

Dari data yang diberikan per pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama.

Tujuh diantaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dipastikan Tampil di Laga Manchester United vs Rayo Vallecano

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x