Polda Metro Jaya Tahan Mantan Menpora Roy Suryo Sehabis Pemeriksaan

- 6 Agustus 2022, 05:28 WIB
Foto ilustrasi Roy Suryo. Mantan Menpora itu kini ditahan Polda Metro akibat dugaan kasus penistaan agama.
Foto ilustrasi Roy Suryo. Mantan Menpora itu kini ditahan Polda Metro akibat dugaan kasus penistaan agama. /twitter.com/kurawa/

 

JENDELA CIANJUR - Mantan Manteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya semalam, Jum'at 5 Agustus 2022. Penahan tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilakukan mulai Jumat 5 Agustus 2022.

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” beber Zulpan kepada wartawan semalam.

Baca Juga: Beres Diperiksa Marathon, Mantan Menpora Roy Suryo Keluar Ruangan Penyidik Gunakan Kursi Roda

Roy Suryo disangkakan pasal diantaranya Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” ucapnya.

Kasus dugaan penistaan agama itu mencuat saat Roy Suryo mengunggah ulang editan gambar Patung Siddhartha Gautama (Sang Buddha). Tak hanya diunggah, dirinya pun terkesan mengolok-ngolok dengan disertai kata 'lucu' dan 'ambyar'.***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x