JENDELA CIANJUR - Setelah melalui rangkaian pemeriksaan manager Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias MID langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait narkoba.
"Iya (MID), sudah menjadi tersangka," terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal dilansir Jendela Cianjur, Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Polisi Nyatakan Manager BCL Positif Psikotropika
Penetapan tersangka terhadap MID ini dikatakan Akmal karena terbukti menggunakan Psikotropika jenis Alprazolam tanpa resep dokter dan dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika.
Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. "Yang terkait dengan Pasal 62 UU Psikotropika," jelas Akmal.
Diberitakan sebelumnya, MID ditangkap Saresnarkoba Polrestro Jakarta Barat pada Rabu 3 Agustus 2022, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan ditemukan obat-obatan jenis Alprazolam tanpa resep dokter.
Editor: Prasetyo
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi