Hari Ini Terakhir Pendaftaran Parpol, KPU Pastikan Tak Ada Perpanjangan Waktu

- 14 Agustus 2022, 16:16 WIB
Hari Ini Terakhir Pendaftaran Parpol, KPU Pastikan Tak Ada Perpanjangan Waktu.
Hari Ini Terakhir Pendaftaran Parpol, KPU Pastikan Tak Ada Perpanjangan Waktu. /Pikiran Rakyat.com/

JENDELA CIANJUR - Jadwal pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipastikan tidak akan diperpanjang. Hal itu ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik.

"Masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB. Kami sampaikan agar waktu yang tersedia dimanfaatkan untuk melengkapi dokumen," ujar  Idham, kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, dikutip diri Antara, Minggu 14 Agustus 2022.

Idham menjelaskan, jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Artinya, Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Alchemy of Souls Tunda Waktu Tayang Episode 17 dan 18, Berikut Penjelasan Lengkapnya

"Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," tambahnya.

Hingga Sabtu (13/8), KPU mencatat  10 partai politik yang berkas persyaratan pendaftarannya belum lengkap.

Dari 10 partai tersebut, dua di antaranya telah melengkapi dengan datang ke Gedung KPU RI di Jakarta, Minggu, pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun, 5 Korban Meninggal Dunia

"Kedua partai telah datang kembali ke KPU dan setelah kami cek dokumennya di Sipol, sudah 100 persen. Saat ini masih dalam pemeriksaan berkas. Partai tersebut adalah partai Republiku Indonesia dan Parsindo," katanya.

Sementara itu, masih ada satu partai lagi yang menginformasikan akan datang untuk melengkapi berkas.

"Kami masih menunggu hasilnya. Jadi, dari 10 itu, tiga datang kembali ke KPU,  tapi yang dua sudah kami cek di Sipol-nya 100 persen dan saat ini kami sedang cek lagi," pungkasnya.***

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x