Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 14 Kilogram atau Senilai Hampir Rp10 Miliar Digagalkan TNI AL

- 20 Agustus 2022, 13:19 WIB
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,077 kilogram senilai hampir Rp10 Miliar berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Tanjung Medang, Bengkalis, Riau.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,077 kilogram senilai hampir Rp10 Miliar berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Tanjung Medang, Bengkalis, Riau. /PMJ News

 

JENDELA CIANJUR - Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,077 kilogram senilai hampir Rp10 Miliar berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Tanjung Medang, Bengkalis, Riau.

Komandan Lantamal (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo mengungkapkan awal penggagalan penyelundupan itu ketika dilakukan pemantauan rutin tim di Perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila terhadap arus hilir mudik kapal-kapal pompong, pada Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Positif Gunakan Narkoba, Manager BCL Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan oleh Polisi

“Dari pemantauan, terlihat satu unit speed boat melaju kencang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan. Tim kemudian mendekati speed boat dan kapal pompong tersebut. Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut,” beber Danlantamal I dikutip dari laman TNI AL, Sabtu 20 Agustus 2022.

Lalu tim pun melalukan pemeriksaan dengan menyisir dan akhirnya ditemukan tas hitam berisi 13 bungkus benda yang mencurigakan berisi sabu-sabu. Dari pengejaran tersebut berhasil diamankan dua anak buah kapal (ABK) berinisial HS (39) dan LD (46), sementara tekong serta dua orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan bakau.

Baca Juga: Managernya Diciduk Polisi Gara-gara Narkoba, Medsos BCL Diserbu Netizen Penasaran!

Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang Laboratorium Bea Dan Cukai Dumai nomor LHPIB-4685/BLBC 2.01/2022 , tiga belas bungkus tersrbut merupakan senyawa organik jenis methamphetamine kandungan NPP positif dengan berat total keseluruhan 14,077 kg yang diperkirakan bernilai Rp 9,8 miliar.

"TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkoba (War on Drugs). Kegiatan penggagalan pengedaran narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi langsung dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dan Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah sebagai bentuk keseriusan TNI AL sebagai salah satu penegak hukum di laut," tegasnya. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x