JENDELA CIANJUR - Rektor dari Universitas Negeri di Lampung dibekuk anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
Santer berhembus kabar bahwa Rektor yang ditangkap OTT oleh KPK adalah Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi.
Namun Ali membenarkan bahwa yang ditangkap adalah Rektor Unila.
"Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyebut ada tujuh orang yang diamankan. Penangkapan itu, jelasnya, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
"(Diamankan) Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut," ungkap Ali.
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila selama ini dikelola oleh Panitia ad-hoc berdasarkan Surat Keputusan Rektor.
Artikel Rekomendasi